Kepala Kelurahan

Lurah Mempunyai Tugas Membantu Camat Dalam :

  1. Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
  2. Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pelayanan Masyarakat
  3. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Memelihara Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum serta Fasilitas Pelayanan Umum, dan
  5. Melaksanakan Tugas Lain Yang diberikan Oleh Camat.

Bagikan ke :